Dilema Pengendalian Tembakau - Sport,Bisnis & Industri ~ @ Neoclixs.Blogspot.Com SEO Blogger | Google Adsense | Sejuta Trik

Breaking

Post Top Ad

Jumat, 08 November 2013

Dilema Pengendalian Tembakau


Perdebatan tentang perlu-tidaknya Indonesia meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian
Tembakau (FCTC) semestinya segera diakhiri. Semua pihak harus melihat dengan lebih jernih. Industri rokok masih dibutuhkan untuk menampung tenaga kerja, tapi bahaya dari industri ini juga dahsyat.

Konvensi pengendalian tembakau itu sudah diratifikasi oleh 177 negara dan bertujuan mengurangi dampak buruk rokok bagi masyarakat. Belum masuknya Indonesia dalam daftar negara yang meratifikasi program itu perlu dipertanyakan. Apalagi lambannya langkah pemerintah ini disebabkan oleh ketidakkompakan anggota kabinet. Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bersuara sama: meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memikirkan nasib pelaku bisnis rokok yang bisa terancam.

Sebenarnya, kekhawatiran itu berlebihan. Di negara-negara maju, meskipun mereka meratifikasi pengendalian rokok, jumlah perokok juga tinggi. Padahal aturan tentang rokok sangat ketat, misalnya tak bisa memasang iklan di media cetak, media elektronik, bahkan juga papan reklame. Di Singapura dan Australia, kemasan rokok juga harus menginstal organ tubuh yang rusak karena rokok, tapi toh tetap banyak orang yang merokok.

Beberapa pasal dari Konvensi Tembakau ini, karena belum biasa, terkesan seperti radikal. Pada pasal 11, misalnya, industri tembakau dilarang mencantumkan kata "mild", "light", "ultra-light", atau "berkadar tar rendah", sesuatu yang menjadi jualan produsen rokok negeri ini. Di banyak negara, aturan ini tak terlalu dipersoalkan.


Ada lagi aturan pengenaan pajak tinggi dan pengaturan harga untuk membatasi konsumsi tembakau. Saat ini, cukai yang dikenakan hanya 30 persen dari harga jual, yang merupakan terendah kedua di dunia setelah Kamboja. Kebijakan itu membuat harga rokok di Indonesia sangat murah, sehingga terjangkau oleh kalangan remaja.

Para menteri yang menentang semestinya jangan cuma melihat bahwa, jika aturan ini diterapkan, pendapatan pajak dari rokok bakal turun. Itu belum tentu terjadi. Bisa saja konsumsi rokok tetap naik. Saat ini, dari produksi 279 miliar batang rokok senilai Rp 233 triliun tahun lalu, pajak yang didapat pemerintah bisa mencapai Rp 104 triliun. Juga jangan cuma melihat bahwa ada 6 juta pekerja dan petani yang menggantungkan hidup pada tembakau.

Mereka juga harus mempertimbangkan dampak buruknya bagi masyarakat. Berdasarkan riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, rokok menjadi penyebab 12 persen kematian. Masih berdasarkan riset tersebut, rokok juga menyebabkan negara kehilangan produktivitas mencapai Rp 105 triliun pada 2010. Belum lagi meningkatnya jumlah perokok remaja sampai 45 persen per tahun, dan ada 11 juta anak di bawah 4 tahun terpapar asap rokok.

Semua dampak buruk itu juga harus diperhitungkan, jangan cuma memikirkan cukai yang menggiurkan. Itu sebabnya ratifikasi pengendalian rokok juga mendesak dilakukan. Ratifikasi tak serta-merta membunuh industri rokok, tapi bisa mengurangi dampak terutama bagi para perokok pasif.

Post Top Ad

Laman